Tuliskan dasar hukum tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai yang tertera dalam undang-undang pasal Dasar Republik Indonesia tahun 1945
PPKn
DaniDale
Pertanyaan
Tuliskan dasar hukum tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai yang tertera dalam undang-undang pasal Dasar Republik Indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban elfiramartadeka
Fungsi Polri
Dalam upaya menjaga keamanan di dalam negri, Polri memiliki beberapa fungsi seperti :
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hukum yang berlaku
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Tugas Polri
Tugas utama Polri adalah menjaga dan memelihara keamanan dalam negri, dimana dalam menjalankannya tugas polri tersebut dibagi dalam 2 golongan, yaitu :
Tugas represif, yaitu Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum.
Tugas preventif, yaitu menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 menjelaskan bahwa polri memiliki tugas antara lain adalah :
Memelihara kamtibmas
Penegakan hukum yang berlaku
Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 14 telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negri, Polri memiliki beberapa tugas seperti :
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi ., kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi TNI POLRI menurut UUD 1945 di atas tidak akan dapat dilakukan tanpa peran serta masyarakat Indonesia serta fungsi DPR dan fungsi MPR sebagai pengawas.