B. Arab

Pertanyaan

ahli waris laki-laki yang utama adalah

2 Jawaban

  • KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

    1. Anak laki-laki
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
    3. Bapak
    4. Kakek / ayahnya ayah
    5. Saudara laki-laki sekandung
    6. Saudara laki-laki sebapak
    7. Saudara laki-laki seibu
    8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
    9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
    10. Suami
    11. Paman sekandung
    12. Paman sebapak
    13. Anak dari paman laki-laki sekandung
    14. Anak dari paman laki-laki sebapak
    15. Laki-laki yang memerdekakan budak

    Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

    ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek / ibunya ibu
    5. Nenek / ibunya bapak
    6. Nenek / ibunya kakek
    7. Saudari sekandung
    8. Saudari sebapak
    9. Saudari seibu
    10. Isteri
    11. Wanita yang memerdekakan budak

    Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776

    Catatan.
    1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

    2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

    3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.



    Sumber: https://almanhaj.or.id/2023-perincian-pembagian-harta-waris.html
  • ahli waris dari pihak laki-laki itu beginia.   Anak laki-laki.b.   Anak laki-laki dari laki-laki (yakni cucu dari pihak anak laki-laki, terus dalam garis ke bawah, sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).c.   Ayahd.   Kakek (ayah dari ayah), terus dalam garis ke atas sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).e.   Saudara laki-laki (seibu sebapak).f.    Saudara laki-laki (sebapak saja).g.   Saudara laki-laki (seibu saja).h.   Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak).i.    Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja).j.    Paman (saudara laki-laki Bapak yang seibu sebapak)k.   Paman (seydara laki-laki Bapak yang ssebapak saja).l.    Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang seibu sebapak).m. Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang sebapak saja).n.   Suami.o.   Laki-laki yang memerdekakan si mayit dari perbidakan (yakni mantan majikannya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.

Pertanyaan Lainnya