tugas dan wewenang DPR, DPD, PRESIDEN
PPKn
julianfery
Pertanyaan
tugas dan wewenang DPR, DPD, PRESIDEN
2 Jawaban
-
1. Jawaban brayenkullit24
presiden
Tugas dan wewenang Presiden
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.Menyatakan keadaan bahaya
9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
DPR
1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.Menerima dan membahas
usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
4.Mengundang DPD untuk
melakukan pembahasan RUU
yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
7.Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8.Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
9.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/
konsultasi, dan pendapat
11.Menyerap, menghimpun,
menampung dan
menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
12.Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang
ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13.Membentuk UUD yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dalam pembahasan
14.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
15.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
serta kebijakan pemerintah
16.Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
20.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta
besar negara lain
22.Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
23.Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.Memberikan persetujuan
calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26.Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
DPD
-mengajukan rancangan UU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
-melakukan pengawasan atas pelaksanakan UU mengenai otonomi daerah -
2. Jawaban suciapril
dpd:mengubah dan menetapkan undang undang