2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 !
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban josuasonakmalel
Pemerintahan Indonesia merupakan fungsi eksekutif yang berjalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pemerintahan Indonesia dipimpin oleh seorang presiden dibantu oleh beberapa menteri. Selain itu, fungsi pemerintahan juga turut didukung oleh pemerintahan daerah, selain pemerintahan di tingkat pusat. Seluruh aparat pemerintahan bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan taraf hidup masyarakat.
Namun, setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat beberapa perubahan karakteristik pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan konstitutif -> kekuasan untuk mengubah serta menetapkan UUD dasar. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UUD 1945, fungsi ini dijalankan oleh MPR.
2. Kekuasaan eksekutif -> kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dan menjalankan undang-undang. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan legislatif -> kekuasaan untuk membuat undang-undang. Berdasarkan pasal 20 ayat 1 UUD 1045, kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4. Kekuasaan yudikatif -> kekuasaan untuk melangsugnkan peradilan untuk menegakkan keadilan dan hukum, disebut juga kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
5. Kekuasaan inspektif/eksaminatif -> kekuasaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas tanggungjawab dan pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945, kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Kekuasaan moneter -> kekuasaan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter, termasuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Berdasarkan Pasal 23 D UUD 1945, kekuasaan ini dipegang oleh bank sentral.
Contoh lain tentang karakteristik pemerintahan Indonesia dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
https://brainly.co.id/tugas/8686240
Simpulan:
Setelah dilakukannya perubahan UUD 1945, kekuasaan pemerintahan Indonesia terdiri dari kekuasaan konstitutif, eksekutif, yudikatif, legislatif, inspektif, dan moneter.
Kelas: SMA
Mata pelajaran: PPKn
Kategori: Pemerintahan
Kata kunci: karakteristik pemerintahan, UUD 1945
-
2. Jawaban NkusumasTo6a
karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD NKRI Tahun 1945 yaitu terbagi menjadi tiga lembaga negara atau yang dikenal sebagai trias politika
1. Lembaga Legislatif
2. Lembaga Yudikatif
3. Lembaga Eksekutif
Ada lembaga lainnya yaitu adalah
Lembaga eksaminatif dan Lembaga KPU
Ada kebijakan dalam pemerintahan Indonedia adalah sebagai berikut
Otonomi daerah
Kebijakan moneter
Kebijakan pertahanan dan keamanan atau yustisi
Dll sebagainya.