latar belakang dibentuknya OJK dan LPS
Ekonomi
sinun1
Pertanyaan
latar belakang dibentuknya OJK dan LPS
1 Jawaban
-
1. Jawaban DellaDilreba11
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers, Jumat (14/11/2014) menegaskan, daftar perusahaan yang dirilis pada 7 November 2014, tidak berarti perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum. OJK menyebutkan, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan ini.
"Namun, OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional, dan berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi yang memiliki kriteria sebagaimana disampaikan dalam siaran pers yang dirilis OJK," sebut pernyataaan tersebut.
OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK, baik dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait.
"OJK memperoleh informasi, kementerian atau lembaga pemberi izin dalam daftar yang dirilis OJK sedang menelaah untuk memastikan perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Selain itu, landutnya, OJK juga telah menerima penjelasan dari sejumlah perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar yang dirilis pada 7 November 2014. Dari keterangan yang disampaikan, OJK menginformasikan kepada lembaga terkait.