PPKn

Pertanyaan

Jelaskan jenis jenis keadilan secara umum

1 Jawaban

  • Sebelum mengetahui jenis jenis peradilan perlu di ketahui apa itu peradilan.


    Pengertian Keadilan secara umum yaitu suatu hal-hal yang berkenaan pada sikap dan suatu tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya bisa memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.



    Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :

    Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya :  Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.

    Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat. 

    Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya :  Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.

    Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya : pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.

    Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.

    Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya :  Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat. 

Pertanyaan Lainnya