Ekonomi

Pertanyaan

Pegaruh yang ditimbulkan akibat keterlibatan lembaga keuangan dalam penjualan rumah

1 Jawaban

  • Berbicara tentang penjualan, pada era ini transaksi jual beli adalah hal yang sering dan sebagian kelompok menjadikannya bisnis. Transaksi jual beli rumah tidak terlepas dari banyaknya fee atau biaya-biaya untuk melakukan pegurusannya. Adapun, biaya-biaya itu merupakan dan ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan beberaoa ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut, hal in masih dapat dinegosiasikan. Beberapa macam biaya yang tergolongkan resmi untuk dibayarkan tersebut seperti:
    1. PPh (pajak Penghasilan)
    2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
    3. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    selain biaya di atas merupakan biaya yang tergolong tidak resmi dari pemerintah atau dari negara.Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli. Sementara itu, untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya. Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5%.

Pertanyaan Lainnya