IPS

Pertanyaan

jabatan apa yang boleh diduduki tenaga kerja asing?

1 Jawaban

  • Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), tenaga kerja asing (“TKA”) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerjauntuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

    Berarti TKA tersebut juga harus berada pada jabatan-jabatan yang memang diperbolehkan atau tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Pertanyaan Lainnya