seseorang mengimpor telepon seluler dari luar daerah pabean dengan nilai impor sebesar Rp8.000.000. pajak pertambahan nilai (PPN) yang di pungut melalui Direkto
Ekonomi
amani8
Pertanyaan
seseorang mengimpor telepon seluler dari luar daerah pabean dengan nilai impor sebesar Rp8.000.000. pajak pertambahan nilai (PPN) yang di pungut melalui Direktorat jendelar bea dan cukai sebesar. . . .
mohon bantuannya kawan
trimakasih
mohon bantuannya kawan
trimakasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban kartikalepazz
= Rp8.000.000 x7,5%
=Rp 600.000
semoga bermanfaat