Ekonomi

Pertanyaan

bu pritika mempunyai tanah dengan nilai Rp.60.000.000.00 dan bangunan senilai Rp30. 000.000.00. nilai jual objek pajak tidak kena pajak yang di tetapkan didaerah tersebut sebesar Rp.10.000.000.00 hitunglah besarnya pajak yang dibayar pajak yang harus dibayar oleh bu pritika tersebut

1 Jawaban

  • NJKP =NJOP Tanah + NJOP Bangunan - NJOPTKP

    NJKP= Rp60.000.000+Rp30.000.000-Rp10.000.000

    NJKP= Rp 80.000.000

    tariff pajak
    = 0,5% x 20% x Rp 80.000.000
    =Rp 80.000
    jadi PBB terutangnya Rp 80.000

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya