bu pritika mempunyai tanah dengan nilai Rp.60.000.000.00 dan bangunan senilai Rp30. 000.000.00. nilai jual objek pajak tidak kena pajak yang di tetapkan didaera
Ekonomi
pfatonah3gmailcom
Pertanyaan
bu pritika mempunyai tanah dengan nilai Rp.60.000.000.00 dan bangunan senilai Rp30. 000.000.00. nilai jual objek pajak tidak kena pajak yang di tetapkan didaerah tersebut sebesar Rp.10.000.000.00 hitunglah besarnya pajak yang dibayar pajak yang harus dibayar oleh bu pritika tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban kartikalepazz
NJKP =NJOP Tanah + NJOP Bangunan - NJOPTKP
NJKP= Rp60.000.000+Rp30.000.000-Rp10.000.000
NJKP= Rp 80.000.000
tariff pajak
= 0,5% x 20% x Rp 80.000.000
=Rp 80.000
jadi PBB terutangnya Rp 80.000
semoga bermanfaat