Ekonomi

Pertanyaan

Sebutkan lima contoh pajak disertai dengan subjek dan objek pajaknya
Sebutkan lima contoh pajak disertai dengan subjek dan objek pajaknya

1 Jawaban

  • Kelas: XI

    Mata pelajaran: Ekonomi

    Materi:  Pajak

    Kata Kunci: Subjek dan Objek Pajak

     

    Pembahasan:

     

    Lima contoh pajak disertai dengan subjek dan objek pajaknya:

     

    1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

     

    Subjek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi atau badan yang memiliki tanah dan bangunan (baik itu rumah, gedung, atau bangunan lain)

     

    Objek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah segala bumi (tanah) dan bangunan yang dimiliki. Beberapa Pemerintah Daerah memiliki ketentuan untuk tidak membebani PBB pada bumi dan bangunan yang nilainya kurang dari batas tertentu (misalnya di bawah Rp 1 Millia)

     

    2. Pajak Penghasilan (PPH)

     

    Subjek dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah orang pribadi, baik orang yang bertempat tinggal di Indonesia maupun warga Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, serta badan (perusahaan yayasan, badan hukum lainnya) yang berkedudukan di Indonesia dan memiliki penghasilan pada nilai tertentu.

     

    Objek dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah segala penghasilan, upah, tunjangan, honorarium, keuntungan, laba, royalti, serta pendapatan lain seperti sewa dan keuntungan pedagangan.

     

    3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

     

    Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.

     

    Objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah penyerahan barang seperti jual beli, impor, ekspor, dan penyerahan aset.

     

    4. Pajak Bea Materai

     

    Subjek Pajak Bea Materai adalah pihak yang menggunakan dokumen-dokumen penting seperti perusahaan yang membuat akta penjualan.

     

    Objek Pajak Bea Materai adalah surat-surat penting seperti akta jual beli, akta pinjaman, akta tanah, dan sejenisnya.

     

    5. Pajak Penjualan

     

    Subjek Pajak Penjualan adalah pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

     

    Objak Pajak Penjualan adalah penjualan dalam kategori tertentu, misalnya penjualan barang mewah.