Bu Pritika mempunyai tanah dengan nilai Rp60.000.000,00 dan bangunan senilai Rp30.000.000,00. Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan di daerah
IPS
HanaF0908
Pertanyaan
Bu Pritika mempunyai tanah dengan nilai Rp60.000.000,00 dan bangunan senilai Rp30.000.000,00. Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan di daerah tersebut sebesar Rp10.000.000,00. Hitunglah besarnya Pajak yang harus dibayar oleh Bu Pritika Tersebut !
1 Jawaban
-
1. Jawaban ragastyabayu08
NJOP
= Bumi+Bangunan
= 60000000+30000000
= 90000000
NJKP
= NJOP-NJOPTKP
= 90000000-10000000
= 80000000
DPP = 20%×NJKP
DPP = 20%×80000000
DPP = 16000000
PBB = 0,5%×DPP
PBB = 0,5%×16000000
PBB = 80000