Berikut ini yang tidak termasuk jenis korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah …
Pertanyaan
Berikut ini yang tidak termasuk jenis korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah …
1 Jawaban
-
1. Jawaban AdityaTjitrodimedjo
Halo adik adik kali ini kakak akan sedikit membantu menjawab soal terkait SBMPTN UN PPKN yang adalah “Berikut ini yang tidak termasuk jenis korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah …
Oke pelan pelan ya, Korupsi adalah sebuah tindak kejahatan yang luar biasa karena itu adalah mengambil hak orang lain terlebih adalah hak masyarakat orang banyak. Kira tahu korupsi benar benar bia merusak sebuah negara. Jadi di sini di sebutkan tindak pidana korupsi ada di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, di situ menyebutkan
“Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
yang di mana adalah
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d dan Pasal 13 UU PTPK
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal 10 huruf c 3 UU PTPK
4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h UU PTPK
5. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU PTPK
6. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU PTPK
7. Korupsi yang terkait dengan pemerasan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU PTPK
Jadi dik, yang tidak termasuk korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 adalah selain 7 jenis korupsi tersebut, yaitu korupsi jabatan ormas politik misalnya dan lain lain.
Oke itu yang sedikit kakak bisa bantu jawab semoga bermanfaat.
Semangat terus!! Jangan menyerah dan Jangan Korupsi karena korupsi adalah tindakan mencuri hak orang lain.
Cek juga soal soal yang lain ya
Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang NKRI, UUD 45, konstitusi klik di sini brainly.co.id/tugas/14224878
Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang sistem hukum,TNI,pengadilan militer klik di sini brainly.co.id/tugas/14224736
Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang warga negara, WNI, anak klik di sini brainly.co.id/tugas/14224735
-----------------------------------------------
Kelas : XII
Mata Pelajaran : PPKN
Kategori : Persiapan Penilaian Akhir Semester (PAS)
Kata Kunci: pemberantasan korupsi, KPK, UU nomor 30 Tahun 2002
Kode : 12.9.-
Pertanyaan Lainnya