pada dasarnya hak,wewenang, kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus aendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan per
PPKn
wndyhelmi
Pertanyaan
pada dasarnya hak,wewenang, kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus aendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban MartakhulIhsanMahfud
sesuai dengan peraturan perundang undangan Pemerintah Daerah